Warning: Use of undefined constant ‘DISABLE_WP_CRON’ - assumed '‘DISABLE_WP_CRON’' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/u7199001/public_html/prakerja/wp-config.php on line 99
Kartu Prakerja Gelombang 28 Akan Dibuka? Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya! - Prakerja Kampus Guru Cikal

Kartu Prakerja Gelombang 28 Akan Dibuka? Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya!


Kartu Prakerja Gelombang 28 Akan Dibuka? Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya!
Artikel ini membahas tentang syarat dan ketentuan pendaftaran kartu prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 28 Akan Dibuka? Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya!

Setelah dibuka sejak Rabu, 20 April 2022, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 27 resmi ditutup pada Minggu, 24 April 2022. Pengumuman penutupan pendaftaran Prakerja Gelombang 27 tersebut diberikan melalui unggahan resmi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara melalui akun instagram @prakerja.go.id. Tenang, jangan khawatir, setelahnya terdengar berita akan dibuka gelombang 28 namun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah. 

Program Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun besar bantuan Program Kartu Prakerja di tahun ini masih sama seperti periode sebelumnya, yakni senilai Rp 3.550.000. Hal tersebut dibagi dengan rincian biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif senilai Rp 2,4 juta, dan juga insentif survei senilai Rp 150 ribu.

Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi mereka yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja, diantaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.  

Sementara, dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja, diantaranya ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta harus memiliki nomor telepon aktif.

Jadi tidak semua masyarakat bisa ikut mendaftar program Prakerja ini. Lantas, kategori kelompok mana saja yang tidak diperbolehkan mendaftar? Berikut merupakan kategori yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar program prakerja ini.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 

Jika kamu termasuk di kategori yang diperbolehkan mengikuti program Kartu Prakerja, yuk segera persiapkan diri kamu untuk dapat mengikuti pelatihan gratis, menambah keterampilan baru, dapat uang saku pula. Gimana, menarik bukan program ini? Kamu bisa mendaftarkan diri melalui prakerja.go.id, dan ikuti langkah-langkahnya.

Silakan klik prakerja.kampusgurucikal.com

Follow instagram.com/belajarhiduporg untuk dapat update seputar prakerja


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *